Melalui sidang kode etik di Polda Gorontalo, Selasa 6 Desember 2011, Norman Kamaru resmi dipecat sebagai anggota Brimob. Ia yang tenar lewat video lipsync "Chaiyya Chaiyya", harus menanggalkan pangkat "Briptu" yang telanjur melekat.
Selanjutnya, Norman juga tak dibolehkan memakai atribut Polri ketika manggung sebagai artis.
Mirip dengan kehebohannya saat video berjudul "Polisi Gorontalo Menggila" meledak di situs YouTube, pemecatan tidak hormat Norman menjadi pemberitaan dunia.
Situs berita Amerika Serikat, Washington Post pada Rabu 7 Desember 2011 memuat berita berjudul "Bosses react to Indonesian cop's lip-synch career, going from protest to praise _ to pink slip" -- yang menyoroti sikap Polri terhadap Norman Kamaru.
Awalnya, disebut Polri marah terkait fenomena polisi muda yang sosoknya meledak gara-gara video kocaknya di YouTube, lalu berubah sikap dan membuatnya sebagai kampanye untuk melembutkan citra polisi yang sangar. "Lantas, karena lebih mengutamakan ketenarannya sebagai bintang, Norman pun dipecat." Berita senada juga dimuat situs berita, The Seattle Times dan CBS News.
Dari Amerika Serikat, berita soal pemecatan Norman juga dimuat dalam situs berita Inggris, The Guardian, yang juga mencantumkan video lipsync "Chaiyya Chaiyya" dalam artikelnya. Berita senada juga dimuat situs berita Kanada, CTV News dan situs berita Selandia Baru, 3 News.
Sejumlah situs Asia juga ikut memberitakan soal Norman. Di antaranya, situs Taiwan, Taiwan News, dari Filipina -- MSN Philippines News.
Versi polisi, seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Limas Dunggio, Norman sudah tidak lagi menjadi anggota polisi dan Brimob Polda Gorontalo. "Karena melanggar pasal 14 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, tidak masuk kerja selama 30 hari berturut turut, atau desersi," kata Limas.
Menurut Limas, Norman sekarang sudah lupa diri. Dia menganggap enteng institusi Polri. "Dia tahu jika hari ini akan digelar sidang kode etik untuk dirinya, tapi yang hadir malah kedua orang tuanya," ujarnya.
Norman, masih kata Limas, terlihat lebih senang disebut sebagai artis ketimbang anggota Polri. Boleh jadi, itu karena dia ingin memilih profesi yang memberi pendapatan yang lebih baik ketimbang menjadi polisi, yang gajinya dianggap tidak mencukupi. "Norman memilih sendiri pilihannya. Dia bukan hanya 30 hari tidak masuk kantor, malahan 80 hari," ujar Limas.
Sementara itu, ibu Norman, Halimah, mengaku menyesalkan keputusan sidang etik. Padahal,"Kami sudah masukkan surat pemberhentian dengan hormat, tapi keputusan sidang itu berbeda," ungkap dia saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 7 Desember 2011.
Sebelum sidang etik digelar dan berakhir dengan pemecatan, Norman memang sudah berniat mundur atau pensiun dini. Di Polda Gorontalo, permintaannya itu ditolak. Ia dan orang tuanya lantas mengajukan surat permohonan ke Mabes Polri.