JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan penderitaan yang di alami oleh Amar Abdullah. Sidang perdana kasus perkelahian akibat membela anjing digelar, di PN Jakarta Timur, Rabu (4/1/2012) dengan tersangka Amar Abdullah.
Amar Abdullah "dituduh" memukul Fenly dalam perkelahian yang bermula dari gonggongan anjing milik Fenly. Namun Amar yang mengalami cedera hingga buta di mata kiri justru menjadi tersangka. Namun menurut kuasa hukum Fenly, Amar dipenjara karena menendang pagar rumah Fenly.
"Saya mendapat dua musibah, karena menendang saya buta, karena dipukul saya diproses hukum," ujar Amar Abdullah saat ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (4/1/2012).
Kronologis terjadinya musibah yang menimpa Amar adalah, ketika dirinya berangkat kerja pada 11 Juli 2011, dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah Fenly.
Tiba-tiba anjing milik Fenly mengonggong, sontak Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Amar diikuti sampai akhirnya terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar. "Saya sehat alhamdulillah, hanya mata saja masih sakit, dan harus periksa sebulan sekali," ujar Amar.
Amar Abdullah (38) adalah warga Matraman, Jakarta Timur yang pekerjaan sehari-harinya menjadi intruktur fitnes di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.